Senin, 01 Oktober 2012

LA-RA-NGAN!

nyambung lagi, masih ada kaitannya dengan Jinayah. :D

orang bilang, peraturan ada untuk dilanggar. oh ya? saya sendiri biasanya juga gitu kok. :laugh: cuma, ya harus ngerti batasan dong. yang namanya peraturan itu ada ya untuk membuat segala hal jadi tertib. iya to? siapa yang gak kesel kalau semuanya serba urakan, ga teratur, hingga suatu saat yang namanya "hak" dan "kewajiban" hanya bakalan menjadi bagian sejarah masa lalu saja... :melankolis:

kita sebagai masyarat yang menganut hukum Islam, harus tahu dong, apa-apa saja konsekuensi yang musti kita terima kalau kita melanggar ketentuan Allah. mau melanggar? boleh. tapi inget bro and sist, segala sesuatu itu ada konsekuensinya. :)

A. LARANGAN BERZINA

eh-eh, siapa yang tak kenal topik satu ini? saya pribadi sih ngerasa, bahkan anak SD di zaman sekarang juga udah ngerti maksudnya apa, cuma beda bahasa aja ::evilsmile::

duuh, kenapa sih emangnya zina kok dilarang? kan enak? :slap:
mungkin kutipan lirik lagu bang Rhoma Irama dibawah ini bisa menjawab sedikit tentang pertanyaan diatas. :D

 Pria:
Ha-ha-ha...

Wanita:
Kenapa, e, kenapa minuman itu haram?

Pria:
Karena, e, karena merusakkan pikiran

Wanita:
Kenapa, e, kenapa berzina juga haram

Pria:
Karena, e, karena itu cara binatang

nah, udah jelas? kita bukan binatang bro and sist, kita punya akal, punya moral. Itu yang bikin kita istimewa. kita adalah makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya dibandingkan makhluk yang lainnya. Dulu, yang punya cerita bapak kawinin anaknya, ya sebut aja ayam. Yang punya cerita bapak bunuh anak, sebut aja kucing. sekarang? banyak bro and sist ::miris::


karena itulah, Allah SWT membuat larangan Zina, untuk menjaga kesucian keturunan Adam-Hawa, dari perangkap setan. Zina ini termasuk dosa besar, yang pelakunya tak akan diterima shalatnya hingga 40 tahun. Allah mengecam umatNya dalam firmanNya:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).

Tidak hanya menyebut larangan zina dalam Al-Quran, hadist juga mempunyai dalil yang menyatakan tentang perkara zina. dengan demikian, apabila dua sumber hukum ini menyebutkan perkara larangan zina, terlihat sekali adanya ancaman keras yang ada bagi pelaku zina...

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمَ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحْمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ * رواه ابن ابى الدنيا عن الهيثم بن مالك
Tidak ada dosa yang lebih besar disisi Alloh setelah syirik daripada mani yang diletakkkan seorang laki-laki kedalam rahim wanita yang tidak halal baginya (HR Ibnu Abid Dunya dari Haytsam bin Malik)

catatan akhir, buat bro and sist, cinta itu akan indah pada waktunya... jangan paksa diindah-indahkan sekarang, yang ada cuma nyesel belakangan, yes?


 B. LARANGAN MENINGGALKAN SHALAT

sebenernya, hal paling ringan di dunia ini apa sih? ngangkat barbel? ah, masih berat ya. ngangkat kapas aja deh. hmm, iya? mungkin itu yang ada dipikiran bro and sist, tapi sebenernya nggak. yang paling ringan di dunia ini, itu meninggalkan shalat. Betul?

meninggalkan shalat boleh jadi merupakan hal paling ringan yang seriiiiing banget dilakuin. tapi inget bro and sist, ini juga merupakan salah satu dosa besar, yang membuat banyak manusia terjerumus ke neraka setelah perkara menjaga najis dan nafsu...
 
Allah berfirman:
 
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضاعُوا الصَّلاةَ وَ اتَّبَعُوا الشَّهَواتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan," (Maryam: 59).

hadits juga menyebutkan :

Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillali r.a., ia berkata,
"Rasulullah saw. bersabda, ‘Batas pemisah antara seorang hamba dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat’," (HR Muslim).
 
Dengan demikian, jelas sudah seberapa keras ancaman Allah mengenai perkara meninggalkan shalat, karena dasar hukumnya terdapat baik pada Al-Qur'an, maupun Al-Hadits.



C. LARANGAN MENCURI, MERAMPOK DAN GHASAB

mungkin ada yang sedikit kesulitan, membedakan mencuri, merampok, sama ghosob? mereka ini satu keluarga sih, cuma beda dikit.

Kalau ghosob, ibaratnya kamu minjem barang milik temen kamu, ga pake bilang-bilang dulu (tapi dibalikin). Kalo mencuri, kamu minjem ngambil barang punya temen kamu, ga pake bilang, diem-diem, terus ga dibalikin. nah, kalo merampok? merampok sama kayak mencuri, cuma terang-terangan ::pilih harta atau nyawa!::

intinya? mereka sama-sama bermakna ngambil barang milik orang lain tanpa seizin si empunya.

Dasar Hukum Ghasab

1. Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

2. Surat Al Baqarah 188
وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

3. Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.

Hukuman orang yang Ghasab

 Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda
 
 
D. Larangan Minum Khamr
Di antaranya tentang ayat-ayat Al Qur’an yang nasikh dan mansukh di antaranya tentang proses pengharaman Khamar dan juga judi yang dilakukan secara bijak dan bertahap.

Saat Nabi ditanya tentang masalah Khamar oleh orang-orang Arab yang memang kerjaannya adalah minum Khamr dan berjudi, maka Allah menurunkan Al Qur’an secara bertahap sehingga mereka pun akhirnya bisa meninggalkan khamr secara total. Tidak langsung frontal dinyatakan HARAM yang berakibat jadi penolakan total.
Pada surat An-Nahl : 67 cuma dijelaskan bahwa dari Kurma dan Anggur bisa dibuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik:
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…”
Pada Surat Baqarah : 219 dijelaskan bahwa pada khamar dan judi ada dosa dan manfaat, namun dosanya lebih besar:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”…”
Pada Surat an-Nisaa’ : 43 dilarang mendekati sholat dalam keadaan mabuk. Namun larangan disetiap waktu belum dinyatakan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”
Baru pada Surat Al –Maidah : 90 dinyatakan minum khamar dan juga adalah perbuatan setan dan kita dilarang mengerjakannya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Saat itu pun, jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena seluruh arak langsung dibuang.
·      E. Larangan Membunuh
Dasar hukum larangan membunuh terdapat pada surah An-nisa ayat 93
                                                                                                                                                   وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
 "Dan barang siapa yang membunuh seorang yg beriman dgn sengaja, mk balasanya adalah neraka jahanam, dia kekal di dlmnya. Alloh murka kpdnya dan melaknatnya serta menyediakan azab yg besar baginya"
 
 Dan dalam hadits riwayat Bukhari, Nabi saw bersabda : Diantara perbuatan yg masuk dosa besar ialah menyekutukan alloh,durhaka kpd ortu,membunuh jiwa (yg tk berdosa),serta sumpah palsu.
 
 
 
 
References:
 
http://destinationheavenindonesia.blogspot.com/2009/07/beberapa-dalil-tentang-zina.html

http://unikseruw.blogspot.com/2012/09/larangan-ghosob-dan-hukumanya.html
 
http://khultur.wordpress.com/2011/09/12/an-nisa-ayat93/

http://kitab-fiqih.blogspot.com/2011/04/dasar-hukum-larangan-membunuh.html#.UGgluKDwB6I
 


FIQIH JINAYAT



uh-yeah, kali ini kita bakal membahas sedikit soal hukum-hukum dasar dalam Islam. osh!

Mungkin kata "Jinayah" masih belum terlalu akrab di kalangan masyarakat luas, betul? sebelum membahas sub-bab soal Jinayah, yuk, bahas pengertiannya dulu :D

A. PENGERTIAN JINAYAH

Gampangannya,,, pertama, pisahkan suku kata Jinayah jadi : "Jina-yah,,,,"
sehingga, pengucapannya jadi mirip dengan; "Jina, ya?"

nah, apa yang terpikirkan oleh sobat sekalian saat mendengar kata "Jina"? (kebiasaan orang indo deh, zina dibilang jina, faurizal dipanggil paurijal, rizal dipanggil rijal, blah blah) pasti kepikirannya hal yang jelek-jelek to?


okeee, jangan missjudge dulu, karena emang arti sebenarnya Jinayah tidak selalu menjurus ke Zina. ini cuma permainan kata kok, biar lebih gampang inget : Jina -> Zina -> JELEK.

jadi, gampangannya kalau mau inget-inget arti "Jinayah" itu, segala hasil perbuatan jelek yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja terhadap orang lain.

Adapun jinayah menurut bahasa (etimologi) adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Sedangkan jinayah menurut istilah (terminologi) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta atau lainnya.

B. MACAM-MACAM JINAYAH

para ulama membagi jinayah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
 
1.      Jinayah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.
Jinayah hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2,  surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
a.       Perzinaan
b.       Qadzaf (menuduh berbuat zina)
c.       Meminum minuman keras
d.      Pencurian
e.       Perampokan
f.        Pemberontakan
g.       Murtad
2.      Jinayah qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan.  Atau menghilangkan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT. Surah al-Maidah :45, surah al-Baqarah: 178
Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92 [See link http://al-quran-rizky.blogspot.com/2011/06/surat-nisa-92-94.html]
a.       pembunuhan sengaja.
b.       pembunuhan semi sengaja.
c.       pembunuhan tersalah.
d.      pelukan sengaja.
e.       pelukan semi sengaja.
3.      Jinayah ta’zir
hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan.menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya.
ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
 
a. hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
 
 b. jinayah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
  
c.  Jinayah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum.[3]persyartn kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan Jinayah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.      Jinayah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
 2.      Jinayah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
 

references :
http://resumefiqihjinayah2012.blogspot.com/2012/06/fiqih-jinayah-konsekuensi-jarimah-dalam.html
http://ilhamihwan.blogspot.com/2012/05/sekilas-tentang-fiqih-jinayah.html
http://blog.sunan-ampel.ac.id/nurlaila/2011/07/20/penerapan-hukum-pidana-islam-2/
 
Copyright (c) 2010 Welcome!! ^o^. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes And Web Hosting Reviews.