orang bilang, peraturan ada untuk dilanggar. oh ya? saya sendiri biasanya juga gitu kok. :laugh: cuma, ya harus ngerti batasan dong. yang namanya peraturan itu ada ya untuk membuat segala hal jadi tertib. iya to? siapa yang gak kesel kalau semuanya serba urakan, ga teratur, hingga suatu saat yang namanya "hak" dan "kewajiban" hanya bakalan menjadi bagian sejarah masa lalu saja... :melankolis:
kita sebagai masyarat yang menganut hukum Islam, harus tahu dong, apa-apa saja konsekuensi yang musti kita terima kalau kita melanggar ketentuan Allah. mau melanggar? boleh. tapi inget bro and sist, segala sesuatu itu ada konsekuensinya. :)
A. LARANGAN BERZINA
eh-eh, siapa yang tak kenal topik satu ini? saya pribadi sih ngerasa, bahkan anak SD di zaman sekarang juga udah ngerti maksudnya apa, cuma beda bahasa aja ::evilsmile::
duuh, kenapa sih emangnya zina kok dilarang? kan enak? :slap:
mungkin kutipan lirik lagu bang Rhoma Irama dibawah ini bisa menjawab sedikit tentang pertanyaan diatas. :D
Pria:
Ha-ha-ha...
Wanita:
Kenapa, e, kenapa minuman itu haram?
Pria:
Karena, e, karena merusakkan pikiran
Wanita:
Kenapa, e, kenapa berzina juga haram
Pria:
Karena, e, karena itu cara binatang
nah, udah jelas? kita bukan binatang bro and sist, kita punya akal, punya moral. Itu yang bikin kita istimewa. kita adalah makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya dibandingkan makhluk yang lainnya. Dulu, yang punya cerita bapak kawinin anaknya, ya sebut aja ayam. Yang punya cerita bapak bunuh anak, sebut aja kucing. sekarang? banyak bro and sist ::miris::
karena itulah, Allah SWT membuat larangan Zina, untuk menjaga kesucian keturunan Adam-Hawa, dari perangkap setan. Zina ini termasuk dosa besar, yang pelakunya tak akan diterima shalatnya hingga 40 tahun. Allah mengecam umatNya dalam firmanNya:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang
yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak
berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari
kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan:
68-69).Tidak hanya menyebut larangan zina dalam Al-Quran, hadist juga mempunyai dalil yang menyatakan tentang perkara zina. dengan demikian, apabila dua sumber hukum ini menyebutkan perkara larangan zina, terlihat sekali adanya ancaman keras yang ada bagi pelaku zina...
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمَ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحْمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ * رواه ابن ابى الدنيا عن الهيثم بن مالك
Tidak ada dosa yang lebih besar disisi Alloh setelah syirik daripada mani yang diletakkkan seorang laki-laki kedalam rahim wanita yang tidak halal baginya (HR Ibnu Abid Dunya dari Haytsam bin Malik)
catatan akhir, buat bro and sist, cinta itu akan indah pada waktunya... jangan paksa diindah-indahkan sekarang, yang ada cuma nyesel belakangan, yes?
B. LARANGAN MENINGGALKAN SHALAT
sebenernya, hal paling
ringan di dunia ini apa sih? ngangkat barbel? ah, masih berat ya.
ngangkat kapas aja deh. hmm, iya? mungkin itu yang ada dipikiran bro and
sist, tapi sebenernya nggak. yang paling ringan di dunia ini, itu meninggalkan shalat. Betul?
meninggalkan shalat boleh
jadi merupakan hal paling ringan yang seriiiiing banget dilakuin. tapi
inget bro and sist, ini juga merupakan salah satu dosa besar, yang
membuat banyak manusia terjerumus ke neraka setelah perkara menjaga
najis dan nafsu...
Allah berfirman:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضاعُوا
الصَّلاةَ وَ اتَّبَعُوا الشَّهَواتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan," (Maryam: 59).
Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan," (Maryam: 59).
hadits juga menyebutkan :
Diriwayatkan dari
Jabir bin 'Abdillali r.a., ia berkata,
"Rasulullah
saw. bersabda, ‘Batas pemisah antara seorang hamba dengan kemusyrikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat’," (HR Muslim).
Dengan demikian, jelas sudah
seberapa keras ancaman Allah mengenai perkara meninggalkan shalat,
karena dasar hukumnya terdapat baik pada Al-Qur'an, maupun Al-Hadits.
C. LARANGAN MENCURI, MERAMPOK DAN GHASAB
mungkin ada yang sedikit kesulitan, membedakan mencuri, merampok, sama ghosob? mereka ini satu keluarga sih, cuma beda dikit.
Kalau ghosob, ibaratnya kamu minjem barang milik temen kamu, ga pake bilang-bilang dulu (tapi dibalikin). Kalo mencuri, kamu
intinya? mereka sama-sama bermakna ngambil barang milik orang lain tanpa seizin si empunya.
Dasar Hukum Ghasab
1. Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Surat Al Baqarah 188
وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
3. Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.
Hukuman orang yang Ghasab
Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
1. Surat An Nisa ayat 29
يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
2. Surat Al Baqarah 188
وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
3. Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.
Hukuman orang yang Ghasab
Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda
Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda
D. Larangan Minum Khamr
http://unikseruw.blogspot.com/2012/09/larangan-ghosob-dan-hukumanya.html
Di antaranya
tentang ayat-ayat Al Qur’an yang nasikh dan mansukh di antaranya tentang proses
pengharaman Khamar dan juga judi yang dilakukan secara bijak dan bertahap.
Saat Nabi ditanya
tentang masalah Khamar oleh orang-orang Arab yang memang kerjaannya adalah
minum Khamr dan berjudi, maka Allah menurunkan Al Qur’an secara bertahap
sehingga mereka pun akhirnya bisa meninggalkan khamr secara total. Tidak
langsung frontal dinyatakan HARAM yang berakibat jadi penolakan total.
Pada surat
An-Nahl : 67 cuma dijelaskan bahwa dari Kurma dan Anggur bisa dibuat minuman
yang memabukkan dan rezeki yang baik:
“Dan dari buah
korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…”
Pada Surat
Baqarah : 219 dijelaskan bahwa pada khamar dan judi ada dosa dan manfaat, namun
dosanya lebih besar:
“Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang
besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfa’atnya”…”
Pada Surat
an-Nisaa’ : 43 dilarang mendekati sholat dalam keadaan mabuk. Namun larangan
disetiap waktu belum dinyatakan:
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga
kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”
Baru pada Surat
Al –Maidah : 90 dinyatakan minum khamar dan juga adalah perbuatan setan dan
kita dilarang mengerjakannya:
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Saat itu pun,
jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena seluruh arak
langsung dibuang.
· E. Larangan Membunuh
Dasar hukum larangan membunuh terdapat pada surah An-nisa
ayat 93
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا
فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
عَظِيمًا
"Dan barang siapa yang membunuh seorang yg beriman dgn
sengaja, mk balasanya adalah neraka jahanam, dia kekal di dlmnya. Alloh murka
kpdnya dan melaknatnya serta menyediakan azab yg besar baginya"
Dan dalam
hadits riwayat Bukhari, Nabi saw bersabda : Diantara perbuatan yg masuk dosa
besar ialah menyekutukan alloh,durhaka kpd ortu,membunuh jiwa (yg tk
berdosa),serta sumpah palsu.
References:
http://destinationheavenindonesia.blogspot.com/2009/07/beberapa-dalil-tentang-zina.html
http://unikseruw.blogspot.com/2012/09/larangan-ghosob-dan-hukumanya.html
http://khultur.wordpress.com/2011/09/12/an-nisa-ayat93/
http://kitab-fiqih.blogspot.com/2011/04/dasar-hukum-larangan-membunuh.html#.UGgluKDwB6I
http://kitab-fiqih.blogspot.com/2011/04/dasar-hukum-larangan-membunuh.html#.UGgluKDwB6I




